Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilakukan melalui program:
a. penyusunan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sragen dan Perkotaan Gemolong;
b. Perencanaan Pengembangan Wilayah PPK;dan
c. Penyusunan Dokumen Perencanana Kawasan Perdesaan pada Desa pusat pelayanan lingkungan (PPL).
78. Pasal 81 Dihapus.
79. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
