Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a meliputi: a. arahan perwujudan sistem perkotaan; b. arahan perwujudan sistem jaringan transportasi; c. arahan perwujudan sistem jaringan energi; d. arahan perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; e. arahan perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan f. arahan perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya. 77. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda