Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Kawasan industri Gondang-Sambungmacan dan sekitarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d meliputi:
a. Pengembangan kota baru berbasis industri; dan
b. Pengelolaan kawasan industri oleh perusahaan pengelola kawasan industri.
71. Pasal 73 Dihapus.
72. Pasal 74 Dihapus.
73. Pasal 75 Dihapus.
74. Pasal 76 Dihapus.
75. Pasal 77 Dihapus.
76. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
