Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a meliputi:
a. rencana pengembangan kawasan pendidikan terpadu;
b. rencana pengembangan kawasan perkantoran terpadu;
c. rencana pengembangan kawasan perumahan;
d. rencangan pengembangan kawasan perdagangan barang dan jasa;
e. revitalisasi pasar Sragen;
f. rencana pengembagan moda transportasi perkotaan yang memadai;
g. rencana pengembangan pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman dan sehat;
h. rencana pengembangan pasar modern perkotaan;
i. rencana pengembangan terminal penumpang Tipe A;
j. rencana pembangunan terminal penumpang khusus;
k. rencana pengembangan terminal Tipe B; dan
l. rencana pengembangan kawasan teknologi.
(2) Mendukung penetapan kawasan perkotaan sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai rencana pengembangan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dalam lingkup Kawasan Perkotaan Surakarta – Boyolali – Sukoharjo – Karanganyar – Wonogiri – Sragen - Klaten (Subosukawonosraten).
67. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
