Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan perkotaan Sragen; b. Kawasan perkotaan Gemolong; c. Kawasan agropolitan; dan d. Kawasan industri Gondang-Sambungmacan dan sekitarnya. 66. Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda