Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan strategis Nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a adalah Kawasan Cagar Budaya Sangiran yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Sangiran dan sekitarnya. 65. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda