Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kawasan tanaman pangan;dan b. kawasan hortikultura. 53. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda