Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g adalah berupa kawasan cagar budaya Situs Purbakala Sangiran.
50. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
