Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g adalah berupa kawasan cagar budaya Situs Purbakala Sangiran. 50. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda