Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. Kecamatan Masaran;
b. Kecamatan Sidoharjo;
c. Kecamatan Sragen;
d. Kecamatan Plupuh;
e. Kecamatan Tanon;
f. Kecamatan Gesi;
g. Kecamatan Tangen;
h. Kecamatan Jenar;
i. Kecamatan Sukodono;
j. Kecamatan Sambungmacan; dan
k. Kecamatan Ngrampal.
46. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
