Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana tersebut dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri dari : 1. Kawasan Hutan Lindung ; dan 2. Kawasan Resapan Air (2) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 54,00 (lima puluh empat) hektar berada di Kecamatan Gesi dan Kecamatan Tangen. (3) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : kawasan imbuhan resapan air pada Cekungan Air Tanah (CAT) Karanganyar – Boyolali, yang meliputi : 1. Kecamatan Sambirejo; 2. Sebagian wilayah Kecamatan Gondang; 3. Sebagian wilayah Kecamatan Kedawung; dan 4. Sebagian wilayah Kecamatan Karangmalang. 34. Pasal 36 Dihapus. 35. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda