Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi: a. Jalur evakuasi bencana banjir; b. Jalur evakuasi bencana tanah longsor dan gerakan tanah secara geologis; dan c. Ruang evakuasi bencana. (2) Jalur evaluasi bancana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jalur penyelamatan bencana banjir berupa jalan-jalan desa menuju pada lokasi yang tidak terkena bahaya banjir meliputi: a. Kecamatan Sidoharjo; b. Kecamatan Sragen; dan c. Kecamatan Ngrampal. (3) Jalur evaluasi bancana tanah longsor dan gerakan tanah secara geologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan jalur evakuasi bencana tanah longsor berupa ruas jalan yang ada dan/atau ruas jalan darurat menuju ruang evakuasi berada di Kecamatan Sambirejo. (4) Ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah berupa pengembangan ruang dan/atau bangunan tempat pengungsian bencana meliputi: a. lapangan; b. stadion; c. taman publik; d. bangunan kantor pemerintah; e. bangunan fasilitas sosial; dan f. bangunan fasilitas umum. 29. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda