Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d adalah meliputi:
a. Sistem jaringan sumber daya air lintas Negara/ provinsi;
b. Sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota; dan
c. Sistem jaringan sumber daya air kabupaten
(2) Sistem jaringan sumber day air lintas Negara/ provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sumber Air, meliputi: Sungai Bengawan Solo.
b. Prasarana sumber daya air, meliputi Sistem jaringan irigasi primer yang berada pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah pusat yaitu:
1) DI Colo Timur; dan 2) DI Gondang.
(3) Sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sumber Air, meliputi:
1) Sumber air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT) Karanganyar- Boyolali berada di Kecamatan Sambirejo, sebagian wilayah
Kecamatan Gemolong, sebagian wilayah Kecamatan Kedawung dan sebagian wilayah Kecamatan Karangmalang.
2) Waduk Kedungombo;
3) Waduk Ketro;
4) Waduk Botok;
5) Waduk Kembangan;
6) Waduk Brambang;dan 7) Waduk Gebyar;
b. Prasarana sumber daya air, meliputi sistem jaringan irigasi sekunder yang berada pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah provinsi meliputi:
1) DI Bapang;
2) DI Kedungboyo;
3) DI Bonggo; dan 4) DI Kepoh
(4) Sistem jaringan sumber daya air kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Sumber Air, meliputi :
1) Waduk Blimbing;
2) Waduk Jekawal;
3) Waduk Gembong;
4) Sungai Grompol;
5) Sungai Mungkung;
6) Sungai Garuda;
7) Sungai Cemoro;
8) Sungai Kedungdowo;
9) Sungai Kenataan;
10) Sungai Pagah;
11) Sungai Sawur;
12) Sungai Pojok;
13) Sungai Ngrejeng;
14) Sungai Kropak; dan 15) Sungai Tempuran.
b. Prasarana sumber daya air sistem jaringan irigasi sekunder yang berada pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan kabupaten meliputi:
1) DI Kedung Gatot;
2) DI Gempol;
3) DI Kedungpring;
4) DI Ketro;
5) DI Krikilan;
6) DI Mlokolegi;
7) DI Nangsri;
8) DI Nusupan;
9) DI Sidowayah;
10) DI Sirap;
11) DI Suwatu;
12) DI Tompe;
13) DI Toro;
14) DI Tritis; dan 15) DI Clolo.
22. Pasal 24 Dihapus.
23. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
