Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a adalah sistem jaringan tetap telekomunikasi dengan sistem jaringan kabel fiber direncanakan dengan pengembangan sistem prasarana jaringan kabel fiber dan pembangunan rumah kabel fiber di seluruh wilayah Kabupaten.
(2) Sistem jaringan kabel fiber sampai dengan tahun 2031 direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan.
20. Ketentuan Pasal 22 diubah menjadi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
