Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c teridiri ataspelabuhan sungai dan danau yang meliputi: a. Pelabuhan dan penyeberangan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Miri; dan b. Pelabuhan dan penyeberangan Waduk Kedung Ombo di Kecamatan Sumberlawang. 17. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda