Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. Jaringan jalur kereta api (KA); dan b. Stasiun kereta api (KA) (2) Jaringan jalur kereta api (KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jaringan jalur kereta api antarkota meliputi: a. Double track jalur Madiun – Solo dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan. b. Double track jalur Semarang – Solo dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan. (3) Rencana Stasiun kereta api (KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Stasiun Penumpang, berupa revitalisasi semua stasiun kereta api yang terdapat di Kabupaten terdiri atas : (1) Stasiun Penumpang Sragen; (2) Stasiun Penumpang Kedung Bateng; (3) Stasiun Penumpang Kebonromo; (4) Stasiun Penumpang Masaran; (5) Stasiun Penumpang Salem; dan (6) Stasiun Sumberlawang. b. Stasiun Barang, berupa dryport di Kecamatan Masaran 15. Pasal 17 dihapus 16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda