Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan dan jembatan; dan b. terminal. 10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda