Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan dan jembatan; dan
b. terminal.
10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
