Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah berupa Sistem Jaringan Transportasi Darat yang terdiri atas: a. Sistem Jaringan Jalan b. Sistem Jaringan Kereta Api; dan c. Sistem Jaringan sungai, danau dan penyeberangan. 9. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda