Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
(2) UKK sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh :
a. Tim; atau
b. Lembaga profesional.
Koreksi Anda
