Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit : a. kemampuan keuangan Perumda Pasir Putih; b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan c. ketersediaan Sumber Daya Manusia. (2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda