Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), bertugas :
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas;
g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
