Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan :
a. Perangkat Daerah;
b. Unsur independen; dan/atau
c. Unsur akademisi.
Koreksi Anda
