Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Pasir Putih.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum Daerah Pasir Putih; dan
c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda
