Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Perumda Pasir Putih dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. mendirikan, membangun, dan/atau mengelola usaha kawasan pariwisata pasir putih yang terletak di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, yang meliputi wilayah darat dan sepanjang pantai yang terbentang dengan batas- batas :
1) Sebelah Utara : Selat Madura 2) Sebelah Timur : Sungai Batu Kenong 3) Sebelah Selatan : Jalan Raya Surabaya- Banyuwangi 4) Sebelah Barat : Sungai Pandan Sari.
b. melakukan usaha-usaha di bidang pariwisata, tempat hiburan umum, rumah makan dan tempat penginapan;
c. melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
