Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pendirian Perumda Pasir Putih adalah : a. meningkatkan pendapatan asli daerah; b. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan daerah; c. ikut melaksanakan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dalam rangka meningkatkan kepariwisataan nasional.
Koreksi Anda