Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
Maksud pendirian Perumda Pasir Putih adalah menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
Koreksi Anda
