Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perumda Pasir Putih ditetapkan sebesar Rp. 22.810.192.490,- (dua puluh dua milyar delapan ratus sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda