Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pembentukan; b. Permodalan; c. Organ dan Kepegawaian; d. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; e. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; f. Penggunaan Laba; g. Anak Perusahaan; h. Penugasan Pemerintah kepada Perumda Pasir Putih; i. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; j. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; k. Kepailitan; l. Pembinaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda