Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASIR PUTIH KABUPATEN SITUBONDO
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pembentukan;
b. Permodalan;
c. Organ dan Kepegawaian;
d. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
e. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
f. Penggunaan Laba;
g. Anak Perusahaan;
h. Penugasan Pemerintah kepada Perumda Pasir Putih;
i. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum;
j. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
k. Kepailitan;
l. Pembinaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda
