Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa (FKAKD). (2) FKAKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk. (3) FKAKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. (4) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di Desa.
Koreksi Anda