Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diwakili oleh unsur wakil masyarakat pada wilayah pemilihan sebagai berikut :
a. unsur lembaga kemasyarakatan tingkat dusun; dan
b. tokoh masyarakat.
(2) Pemilihan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
(3) Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD yang disepakati dalam musyawarah mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib musyawarah perwakilan Pengisian BPD diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
