Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Tugas Panitia Seleksi BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah :
a. menyusun rencana dan biaya kegiatan pengisian BPD;
b. mengumumkan secara terbuka rencana pengisian BPD;
c. membuat dan MENETAPKAN tata tertib pengisian BPD;
d. MENETAPKAN jadwal proses pengisian BPD;
e. mengadakan sosialisasi dan mekanisme pengisian BPD;
f. melakukan penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi;
g. mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka, nama-nama calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
h. memfasilitasi proses musyawarah pengisian BPD; dan
i. membuat laporan pelaksanaan pengisian BPD kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda
