Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota BPD adalah : a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat; f. bukan merupakan Perangkat Desa yang masih aktif; g. berbadan sehat dan bebas narkoba; h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; i. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan j. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.
Koreksi Anda