Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi : a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; c. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan d. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Koreksi Anda