Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN KABUPATEN SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) ayat (1) disusun dengan menerapkan metode ekuitas berdasarkan standar akuntasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda