Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.
(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan berupa :
a. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
b. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
c. surat izin menghuni;
d. risalah lelang;
e. akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau
f. bukti penguasaan lainnya.
Koreksi Anda
