Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
