Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
a. survei sosial ekonomi;
b. kelayakan lokasi;
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
d. perkiraan nilai tanah;
e. dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan;
dan
f. studi lain yang diperlukan
Koreksi Anda
