Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, didasarkan atas :
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana tata ruang wilayah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;dan/atau
f. rencana detail tata ruang.
(2) Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
