Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa dan/atau pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
