Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Jasa.
Koreksi Anda
