Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Jasa.
Koreksi Anda