Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan :
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pelaksanaan pembangunan; dan
e. pengawasannya.
Koreksi Anda
