Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.
Koreksi Anda
