Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. (2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.
Koreksi Anda