Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. pengguna Jasa; dan
b. penyedia Jasa.
(2) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan; atau
b. badan.
(3) Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Koreksi Anda
