Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda