Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (2) Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan.
Koreksi Anda