Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Bupati sesuai kewenangannya.
(2) Bupati sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(3) Bupati sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(4) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta MENETAPKAN pengelola pengaduan.
Koreksi Anda
