Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dilakukan untuk mendapat keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi. (2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda