Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dilakukan untuk mendapat keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
