Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha jasa konstruksi, kegiatan usaha jasa konstruksi diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan usaha Jasa Konstruksi tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha Jasa Konstruksi tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha Jasa Konstruksi tingkat Risiko tinggi.
(2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Koreksi Anda
