Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan : a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha; b. biaya operasional; c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi. (3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda