Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi.
(2) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.
(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
(4) Proses registrasi badan usaha oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya melalui mekanisme penerimaan Negara bukan pajak.
(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
