Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah dilaksanakan oleh: a. orang perseorangan; dan/atau b. badan usaha. (2) Penyelenggara Jasa Konstruksi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: a. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (3) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. (4) Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda